Bule di Kepri Siap-Siap Ditilang Jika Langgar Lalu Lintas

Antara
Ilustrasi polisi berikan tilang (Antara)

KEPRI, iNews.id - Warga Negara Asing (WNA) alias bule di Kepulauan Riau (Kepri) siap-siap ditilang jika melanggar aturan lalu lintas saat berkendara. Penindakan ini dilakukan sejalan dengan diresmikannya penggunaan tilang elektronik (ETLE).

“Sebelumnya tidak ada untuk wilayah Batam, ini pertama kalinya. Kami membuat terobosan ini dengan bentuk penindakan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh WNA," kata Dirlantas Polda Kepri Kombes Tri Yulianto, Kamis (22/9/2022).

Dia menambahkan, untuk teknisnya, nantinya WNA tersebut apabila diketahui melakukan pelanggaran, tidak akan bisa keluar dari wilayah dari Batam sebelum menyelesaikan kewajibannya.

“WNA itu nantinya akan dicekal terlebih dahulu oleh petugas Imigrasi di TPI di pintu keluar, kalau belum menyelesaikan kewajibannya membayar denda bukti pelanggaran lalu lintas," kata dia.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Perempuan asal Singapura Ditemukan Tewas di Apartemen Batam, Polisi Olah TKP

57 tahun lalu

Kronologi WNA asal Swedia Ditemukan Tewas di Jurang Gianyar, Hilang 3 Hari Usai Pesta Miras

57 tahun lalu

WNA asal Swedia Ditemukan Tewas di Dasar Jurang Gianyar Bali

57 tahun lalu

Tradisi Syawalan di Jepara, Ribuan Warga hingga Bule dan Kapal Perang Ikut Meriahkan

57 tahun lalu

20 Jam Terapung di Laut, Turis Rusia Hilang Saat Surfing di Nusa Dua Ditemukan Nelayan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal