Bobol Rumah Warga, DPO Kasus Pencurian di Tanggamus Akhirnya Dibekuk Polisi

Indra Siregar
Pelaku pencurian dan DPO kasus pembobolan rumah di Tanggamus, Lampung (Indra Siregar/MNC Portal)

"Korban yang melihat aksi kedua pelaku tersebut langsung berteriak meminta tolong dan keduanya pun langsung melarikan diri," katanya.

Tak terima rumahnya dibobol pelaku, kata Sugeng, korban  mengejar keduanya bersama sejumlah warga. Hasilnya, seorang pelaku bernama Sondri tertangkap dan saat ini sedang menjalani hukuman. 

Dari  keterangan tersangka, lanjutnya, dia telah tiga kali beraksi di wilayah Kota Agung. Namun dua korban tidak melapor serta Curas modus pemalakan di jalan leter S, Kecamatan BNS, Tanggamus. 

SP mengaku jika dia datang ke Kota Agung atas ajakan pelaku Sodri serta sudah tiga kali melakukan pencurian di wilayah Kota Agung.

"Sudah tiga kali, pernah dikasih Rp150.000 sama dia," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. 

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
6 hari lalu

13 Pemerkosa Gadis di Sampang Sudah Ditangkap, 14 Pelaku Masih DPO

12 hari lalu

Melawan Saat Ditangkap, DPO Curanmor di Jember Meronta

15 hari lalu

Dramatis! Petugas Damkar Bantu Lepas Cincin Kawin Terjepit di Jari Manis Lansia 93 Tahun

18 hari lalu

Viral Kemunculan Tapir di Mesuji Lampung, Berakhir Tragis Disembelih Warga

26 hari lalu

Pemuda di Pesisir Barat Ditangkap Polisi, Diduga Setubuhi Pelajar di Kamar Kos

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal