Berkas Perkara Lengkap, Ketua RT yang Viral karena Setop Ibadah Gereja di Lampung Segera Disidang

Ira Widyanti
Berkas perkara lengkap, ketua RT yang viral karena setop ibadah gereja di lampung segera disidang(Ira Widyanti/MNC Portal)

"Berdasarkan penerapan kedua pasal ini, disimpulkan dua pasal tersebutlah yang dituduhkan terhadap perbuatan tersangka. Jadi penanganan perkara ini, hanya mengenai pasal-pasal yang terkait perbuatan tidak menyenangkan dan memasuki perkara rumah tanpa izin," tutur Helmi. 

Helmi menjelaskan, penetapan kedua Pasal yang dipersangkakan kepada Wawan Kurniawan sama sekali tidak bersinggungan dengan ketentuan pasal berkaitan dengan agama sebagaimana peristiwa sempat viral pada Februari 2023 kemarin. 

"Jadi perlu saya tegaskan, di sini terhadap berkas perkara (tersangka Wawan Kurniawan) seperti sudah kami terima pada hari ini tidak ada Pasal mengenai kaitan agama," katanya. 

Helmi menambahkan, penerapan pasal pada berkas perkara sekaligus menyimpulkan, bahwa perbuatan tersangka Wawan diawal diduga telah melanggar pasal kaitan agama tidak memenuhi unsur.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Buru Rusa Sambar Pakai Senapan Rakitan, 5 Warga Tanggamus Berakhir di Penjara

57 tahun lalu

Takut Diburu Polisi, Pelaku Penembakan ASN di Metro Lampung Serahkan Diri ke Polisi

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Tanggamus Lampung, Cek Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Pesisir Barat Lampung, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

7 Remaja Putri Digerebek Pesta Miras di Lampung, 3 Orang Mengaku Penyuka Sesama Jenis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal