Usai dipastikan tewas, korban diletakkan di kasur seolah sedang tertidur. Hal itu dilakukannya untuk mengelabui suaminya sekaligus ayah kandung korban yang saat kejadian sedang pergi urusan pekerjaan.
Saat sang suami pulang malam hari, dia belum curiga. Namun saat keesokan harinya saat membangunkan korban, dia melihat mulut, hidung, telinga dan mata korban mengeluarkan darah. Saat itulah ayah korban menyadari anaknya sudah tewas dengan kondisi tak wajar.
Peristiwa ini lalu dilaporkan ke polisi. Hasil penyelidikan dengan autopsi dan membongkar makam korban akhirnya terungkap ditemukan sejumlah luka di bagian wajah dan keretakan pada tulang punggung korban.
"Penyelidikan mengarah kepada pelaku yang merupakan ibu tiri korban," ucapnya.
Pelaku LS saat diwawancara mengaku menyesali perbuatannya. Dia juga meminta maaf kepada suami, mertua dan keluarganya.
"Saya minta maaf. Saya tidak bermaksud seperti itu. Saya tidak ada masalah dengan suami, hanya dengan mertua," kata LS.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat 3 dan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman penjara seumur hidup.