Berawal dari Cekcok, Warga Pringsewu Tikam Tetangga hingga Nyaris Tewas

Ira Widyanti
Lokasi penikaman di Pringsewu, Lampung. Korban terluka setelah ditikam di bagian perut (Ira Widyanti/MNC Portal)

Setelah kejadian tersebut, lanjut Hasbulloh, pelaku penikaman menyerahkan diri kepada pihak kepolisian pada Selasa (27/6/2023) sekitar pukul 01.00 WIB. 

"Pelaku masih dalam pemeriksaan oleh penyidik unit Reskrim. Kami juga sudah berhasil mengamankan barang bukti pisau badik yang digunakan untuk menganiaya korban," tuturnya. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
26 hari lalu

Pemotor di Makassar Cekcok di Jalan Berujung Penikaman, Pelaku Ditangkap Usai Buron 1 Tahun

1 bulan lalu

Kronologi 4 Anggota Brimob Ditikam di Labuan Bajo, Bermula karena Hal Ini

2 bulan lalu

2 Terduga Pembunuh Sekuriti Hotel di Sorong Ditangkap, Sempat Melawan Saat Disergap

2 bulan lalu

Menegangkan! Penangkapan Bandar Narkoba di OKU, Polisi Ditikam

2 bulan lalu

Sakit Hati Mantan Istri Nikah Lagi, Pria di Takalar Tikam Suami Baru hingga Kritis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal