Bejat, Kakak Sepupu Perkosa Adik yang Keterbelakangan Mental di Lampung Selatan

Andres Afandi
Mapolsek Jati Agung, Lampung Selatan, menangkap Buang Saputra, pelaku pemerkosaan kepada perempuan yang mengalami keterbelakangan mental. Pelaku merupakan kakak sepupu korban. Foto: Istimewa

Kepada penyidik, pelaku mengaku melakukan perbuatan bejatnya hanya sekali. Perbuatan tersebut didorong rasa khilaf bukan memanfaatkan kelemahan korban yang bisa diperalat.

"Sudah lama kejadian itu. Sekali itu saja," kata Buang Saputra yang sudah memiliki istri dan anak.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Jati Agung. Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) junto pasal 76 d UU tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor : Erwin C Sihombing
Artikel Terkait
4 hari lalu

Pemuda di Grobogan Perkosa Nenek 90 Tahun, Ditangkap usai Tepergok Anak Korban

5 hari lalu

Tragis! Nelayan di Lampung Selatan Ditemukan Tewas Tenggelam Diduga Terlilit Jaring Ikan

8 hari lalu

13 Pemerkosa Gadis di Sampang Sudah Ditangkap, 14 Pelaku Masih DPO

14 hari lalu

Status Gunung Anak Krakatau Naik ke Level III, Penumpang Penyeberangan Selat Sunda Cemas

17 hari lalu

Ini Motif Keji 2 Pelaku Bunuh dan Perkosa Mayat Wanita Dalam Sumur di Probolinggo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal