Setelah tiga bulan melakukan penyelidikan, Tim Tekab 308 Satreksrim Polres Lampung Utara mencurigai pelaku begal adalah Riki Rikardo yang diketahui bekerja di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.
"Tim kami bergerak memburunya dan menggerebek tempat persembunyian pelaku di sebuah ruko tempat ia bekerja," katanya.
Di tempat itu polisi juga menemukan motor korban dan satu motor pelaku yang diduga juga hasil aksi begal.
"Pelaku akan kita jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjare," ujarnya.