Bebas dari Penjara, Mantan Bupati Lampung Tengah Sujud Syukur

Antara
Mantan Bupati Lampung Tengah Andy Ahmad Sampurnajaya bebas dari penjara (Antara)

"Istirahat dulu dan tidak ada rencana untuk berpolitik, lagian saya sudah tua juga," kata dia.

Andy Achmad merupakan terpidana atas kasus korupsi pada APBD LampungTengah tahun 2008 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp28 miliar.

Dia sempat divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang pada 19 Oktober 2011 lalu. Atas vonis tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Kemudian, pada tanggal 9 Mei 2012 MA membatalkan putusan PN Kelas IA Bandarlampung dan mengabulkan kasasi tersebut, dan Andy divonis 12 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan, dan uang pengganti Rp20.5 miliar atau kurungan penjara 3 tahun. 

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tak Hanya Dokumen, KPK Sita Bukti Lain dari Penggeledahan Rumah Dinas Lampung Tengah

57 tahun lalu

KPK Geledah 3 Tempat terkait Kasus Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

57 tahun lalu

Bupati Lampung Tengah jadi Tersangka Gratifikasi Rp5,75 Miliar, Terancam 20 Tahun Bui

57 tahun lalu

Penampakan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Pakai Rompi Oranye, Tangan Diborgol

57 tahun lalu

Selesai Diperiksa KPK, Status Hukum Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya segera Diumumkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal