Bawa Senpi saat Menginap di Hotel, Warga Langkat Ditangkap Polisi di Tulang Bawang Lampung

Ira Widyanti
Pelaku hanya bisa tertunduk saat diamankan oleh anggota unit Reskrim Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang, Lampung. (Foto : dok Humas Polsek Banjar Agung)

Kemudian anggota mendapatkan informasi keberadaan motor jenis Yamaha Nmax terparkir di depan kamar tempat pelaku menginap.

Berdasarkan informasi tersebut, anggota langsung melakukan penggeledahan, dan menemukan pelaku membawa senjata api ilegal.

"Pelaku sudah ditahan, dan kami masih dalami motif kepemilikan senpi tersebut apakah untuk pencurian atau bukan)," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan kepemilikan senpi ilegal dan amunisi ilegal. Ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Buru Rusa Sambar Pakai Senapan Rakitan, 5 Warga Tanggamus Berakhir di Penjara

57 tahun lalu

Takut Diburu Polisi, Pelaku Penembakan ASN di Metro Lampung Serahkan Diri ke Polisi

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Tanggamus Lampung, Cek Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Pesisir Barat Lampung, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Modus Perampokan Bersenpi di Parkiran Masjid Langkat, Pelaku Pura-Pura Pinjam HP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal