Bawa Kabur Motor Ibu Tiri, Remaja di Lampung Timur Dijemput Polisi

Yuswantoro
Remaja 18 tahun di Lampung mencuri motor milik ibu tiri (Taufan Mustafa/MNC Portal)

Akibat peristiwa kejahatan tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp18 juta.

"Pelaku diamankan setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Pekalongan," kata dia.

Berbekal laporan itu, kata dia,polisi segera melakukan proses penyelidikan. "Kami amankan barang bukti dua unit sepeda motor," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan atau pasal 367 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dramatis Penangkapan DPO Curas sejak 2014 di Lampung Timur, Pelaku Dicegat di Tengah Jalan

57 tahun lalu

Begini Isi Surat Pencuri di Mojokerto usai Gasak Uang demi Bayar Sekolah Anak

57 tahun lalu

Pencuri di Mojokerto Kirim Surat Minta Maaf ke Korban, Alasannya Bikin Meleleh

57 tahun lalu

Pria di Makassar Babak Belur Dihajar Massa, Diduga Hendak Curi Motor Warga

57 tahun lalu

Pria di Makassar Ditangkap usai 5 Kali Bobol Kos-Kosan, Hasilnya Dipakai Nyabu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal