Bawa Ganja 4 Kg, Pria di Bandarlampung Digerebek Polisi

Antara
Ilustrasi narkoba jenis Ganja. (Foto: Humas Polres Karawang)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Seorang pria berinisial DI (35) di Bandarlampung, Lampung ditangkap polisi. Dia ditangkap karena membawa narkoba jenis ganja seberat empat kilogram.

Kasubdit II Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP Radius Utama mengatakan, DI ditangkap di Jalan Sultan Agung, Kota Sepang, Kecamatan Labuhan Ratu, Bandarlampung, Selasa, (27/4/2021).

Warga Jalan Sultan Haji Sepang Jaya, Kecamatan Labuhan Ratu, Bandarlampung itu ditangkap setelah polisi mendapat informasi dari warga.

"Berbekal dari laporan warga yang resah adanya transaksi narkoba di Sultan Agung, kami melakukan penyelidikan," kata Radius, Rabu (28/4/2021).

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
4 hari lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

5 hari lalu

Peredaran Sabu, Satresnarkoba Buru Pemasok Besar di Balik Penangkapan Anggota Polres Blitar

5 hari lalu

Anggota Polres Blitar Ditangkap terkait Dugaan Peredaran Sabu

7 hari lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

12 hari lalu

Aiptu Nuridin Jalani Sidang Kode Etik Kasus Aniaya Istri Siri hingga Narkoba, Terancam PTDH

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal