Bawa Ganja 4 Kg, Pria di Bandarlampung Digerebek Polisi

Antara
Ilustrasi narkoba jenis Ganja. (Foto: Humas Polres Karawang)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Seorang pria berinisial DI (35) di Bandarlampung, Lampung ditangkap polisi. Dia ditangkap karena membawa narkoba jenis ganja seberat empat kilogram.

Kasubdit II Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP Radius Utama mengatakan, DI ditangkap di Jalan Sultan Agung, Kota Sepang, Kecamatan Labuhan Ratu, Bandarlampung, Selasa, (27/4/2021).

Warga Jalan Sultan Haji Sepang Jaya, Kecamatan Labuhan Ratu, Bandarlampung itu ditangkap setelah polisi mendapat informasi dari warga.

"Berbekal dari laporan warga yang resah adanya transaksi narkoba di Sultan Agung, kami melakukan penyelidikan," kata Radius, Rabu (28/4/2021).

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Buru Rusa Sambar Pakai Senapan Rakitan, 5 Warga Tanggamus Berakhir di Penjara

57 tahun lalu

Takut Diburu Polisi, Pelaku Penembakan ASN di Metro Lampung Serahkan Diri ke Polisi

57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal