Bantah Terima Uang, Mantan Gubernur Lampung Dapat Rumah Senilai Rp500 Juta

Antara
Sidang gratifikasi fee proyek Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara, di Pengadilan Negeri Kelas I Tanjungkarang (Antara)

Uang tersebut dikembalikan pada tahun 2021 dengan cara dua tahap. Pertama, katanya, saksi Bachtiar Basri mengembalikan sebesar Rp300 juta dan kemudian sebesar Rp200 juta.

"Sudah dikembalikan, saksi mengembalikan dengan cara dua tahap," katanya.

Bachtiar Basri merupakan satu dari tujuh saksi yang dihadirkan Jaksa KPK di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung.

Terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara yang juga merupakan adik mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara menjalani sidang atas perkara gratifikasi fee proyek di lingkungan Pemkab Lampung Utara tahun 2015-2019. Total penerimaan uang dari fee proyek tersebut mencapai sebesar Rp1,7 miliar.

Terdakwa Akbar didakwa telah melanggar Pasal 12-B UU No.20 Tahun 2001 dan Pasal 11. 

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kebakaran Hebat di Banjarbaru, 5 Rumah dan 6 Motor Hangus Dilalap Api

57 tahun lalu

Kebakaran Rumah di Semarang, Kakek 95 Tahun Tewas Terjebak Api

57 tahun lalu

Kronologi Suami di Grobogan Viral Belah Rumah gegara Menduga Istri Selingkuh

57 tahun lalu

Viral Suami di Grobogan Ngamuk Belah Rumah gegara Istri Diduga Selingkuh

57 tahun lalu

Tanah Bergerak Rusak 6 Rumah di Pandeglang, Warga Mengungsi ke Tempat Aman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal