Ayah dan Kakak Habisi Nyawa Adik di Bandarlampung, Sempat Diduga Bunuh Diri

Ira Widyanti
Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Ino Harianto saat ekspose kasus pembunuhan yang sempat diduga bunuh diri. (Foto: MPI/ Ira W)

Menurutnya dari pengembangan dan hasil interogasi saksi di antaranya ayah kandung, kakak laki-laki korban, ibunya dan saksi-saksi lain ditemukan fakta kasus tersebut.

"Hasil pemeriksaan kami cocokkan keterangan satu dengan lainnya. Kami simpulkan ini bukan kasus bunuh diri, tapi penganiayaan secara bersama-sama hingga menghilangkan nyawa orang lain," kata Kapolresta.

Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua bilah pisau dan pakaian yang dikenakan korban. 

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gara-Gara Kandang Ayam, Pria di Bangkalan Tewas Dibacok Adik Ipar dengan Celurit

57 tahun lalu

Mayat Pria Ditemukan Bersimbah Darah di Tepi Jalan Sampit, Diduga Terlindas Truk

57 tahun lalu

Suami Bunuh Istri di Mamuju Tengah, Anak Ikut Tebas namun Selamat

57 tahun lalu

Dugaan Pembunuhan, Pedagang Cilok Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kontrakan Cikupa

57 tahun lalu

Kronologi Mama Muda Dibunuh-Dibakar Mantan Pacar di Muara Enim gegara Minta iPhone

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal