Ayah dan Kakak Habisi Nyawa Adik di Bandarlampung, Sempat Diduga Bunuh Diri

Ira Widyanti
Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Ino Harianto saat ekspose kasus pembunuhan yang sempat diduga bunuh diri. (Foto: MPI/ Ira W)

Menurutnya dari pengembangan dan hasil interogasi saksi di antaranya ayah kandung, kakak laki-laki korban, ibunya dan saksi-saksi lain ditemukan fakta kasus tersebut.

"Hasil pemeriksaan kami cocokkan keterangan satu dengan lainnya. Kami simpulkan ini bukan kasus bunuh diri, tapi penganiayaan secara bersama-sama hingga menghilangkan nyawa orang lain," kata Kapolresta.

Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua bilah pisau dan pakaian yang dikenakan korban. 

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
5 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

7 hari lalu

Geger! Pria di Nganjuk Ditemukan Tewas Terkubur di Halaman Rumah, Diduga Korban Pembunuhan

9 hari lalu

16 Adegan Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Makassar, Korban Diserang Gunakan Badik

13 hari lalu

Viral Terduga Pembunuh Wanita ASN Bangkalan, Kuasa Hukum Sebut Pelaku Masih Diburu Polisi

14 hari lalu

Terungkap! Anak Bunuh Ibu Kandung di Pematangsiantar Punya Riwayat Gangguan Kejiwaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal