ASN Lampung Dilarang ke Luar Kota saat Libur Imlek 

Antara
Ilustrasi ASN (Foto: Antara)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Pemerintah Provinsi Lampung melarang aparatur sipil negara (ASN) untuk melakukan perjalanan ke luar daerah saat libur Imlek 2572 Kongzili. Hal ini dilakukan untuk menekan lonjakan kasus Covid-19 di Lampung.

"Benar kita telah membuat surat edaran untuk melarang ASN untuk keluar daerah selama libur Imlek 2572 Kongzili," kata Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, Rabu (10/2/2021).

Arinal menambahkan, surat edaran tersebut dikeluarkan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2021 tertanggal 9 Februari 2021.

"Bila ada yang tidak patuh dengan surat edaran tersebut segera laporkan untuk langsung ditindaklanjuti, sebab ini upaya untuk menekan kasus Covid-19," kata dia.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
1 hari lalu

Rumah ASN di Mamasa Dirusak OTK, Polisi Dalami 3 Motif Ini

5 hari lalu

Tegas! Wagub Jabar Sebut ASN yang Terlibat Aktivitas LGBT Bisa Diberhentikan

9 hari lalu

1.000 Lebih ASN di Jabar Diduga Terlibat Judi Online, Transaksi Tembus Rp10 Miliar

10 hari lalu

Viral Terduga Pembunuh Wanita ASN Bangkalan, Kuasa Hukum Sebut Pelaku Masih Diburu Polisi

11 hari lalu

Kisah Hasrianti Guru ASN di Baubau Tetap Mengajar demi Murid meski 6 Tahun Tak Digaji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal