Aniaya dan Rampas Ponsel Warga, Pria di Lampung Utara Ditangkap Polisi

Jimi Irawan
Ilustrasi tersangka (Agung Sulistyo/MNC Portal Indonesia)

"Korban pun tetap tidak memenuhi, sehingga terduga CKJ mengambil paksa ponsel milik korban, atas kejadian yang dialaminya, korban BY melapor ke Polsek Muara Sungkai," katanya.

Pihak Polsek yang menerima laporan korban langsung menindak lanjutinya dengan melakukan serangkaian penyelidikan.

Salah satu terduga pelaku CJK berhasil diringkus pada Minggu malam (12/2/2023) pukul 19.00 wib di jalan umum desa negeri ujung karang.

"Dari tangan CJK kami amankan barang bukti berupa satu unit ponsel merk Realmi warna biru dan langsung di amankan ke Mapolres Lampung Utara," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 365 KUHP tentang curas.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pencuri di Mojokerto Kirim Surat Minta Maaf ke Korban, Alasannya Bikin Meleleh

57 tahun lalu

Polisi Ungkap Motif 2 Pak Ogah Aniaya Wanita Hamil dan Suaminya di Deli Serdang

57 tahun lalu

Kronologi Pak Ogah Tendang Wanita Hamil di Deli Serdang, Emosi Takut Direkam dan Viral

57 tahun lalu

Tampang 2 Penganiaya Wanita Hamil di Deli Serdang saat Ditangkap, Muka Ciut Tak Lagi Garang

57 tahun lalu

Viral! Wanita Hamil dan Suami Dianiaya 2 Pria di Deli Serdang, Pelaku Bawa Airsoft Gun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal