BANDARLAMPUNG, iNews.id - Anggota DPRD Lampung Okta Rijaya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan. Dia menabrak bocah perempuan berinisial MAI (5) hingga tewas.
Kasatlantas Polresta Bandarlampung Kompol Ikhwan Syukri mengatakan, berdasarkan tiga kali hasil gelar perkara dan serangkaian penyidikan, Okta Rijaya ditetapkan sebagai tersangka.
"Hasil gelar perkara kemarin, kami menetapkan ORM (Okta Rijaya) sebagai tersangka atas kejadian lakalantas tersebut," ujar Ikhwan saat dikonfirmasi, Jumat (11/8/2023).
Meski ditetapkan tersangka, terhadap Okta Rijaya tidak dilakukan penahanan karena kooperatif dan status yang bersangkutan jelas.
"Hasil gelar kemarin telah cukup bukti dan unsur-unsur lalainya terpenuhi sehingga kami tetapkan sebagai tersangka," katanya.