Alasan Jemput Pacar, Pria di Lampung Gelapkan Motor Teman

Ira Widyanti
HK (44) tersangka penggelapan motor di Bandarlampung ditangkap polisi. (foto: istimewa)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Satreskrim Polres Bandarlampung menangkap HK (44) warga Kampung Baru, Kecamatan Panjang yang diduga menggelapkan motor milik Mad Suri temannya. Pelaku berdalih meminjam motor korban untuk menjemput pacarnya. 

Kapolsek Panjang Kompol M Joni mengatakan, pelaku sempat meminjam motor Yamaha NMax warna putih dengan Nopol BE 5773 AD milik Mad Suri temannya. 

“Pelaku ditangkap di persembunyiannya di sebuah rumah kontrakan di Simpang Kates, Ketibung, Kabupaten Lampung Selatan pada Sabtu 28 Oktober 2023," ujar Joni, Senin (30/10/2023). 

Peristiwa penggelapan ini terjadi di Jalan Yos Sudarso, Panjang, Kota Bandarlampung, Minggu (15/10/2023). Modus yang digunakan pelaku dengan mengelabui korban dengan dalih meminjam motor untuk menjemput pacarnya. 

"Alasan pelaku meminjam sepeda motor untuk menjemput pacarnya, namun setelah dipinjami motor tidak dikembalikan dan dijual," kata Joni.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

DPO Curanmor Tewas Ditembak Polisi, Keluarga Protes Pelaku Disebut Melawan saat Ditangkap

57 tahun lalu

Modus Kenalan di Medsos, Pemuda di Surabaya Bawa Kabur Motor Perempuan Jombang

57 tahun lalu

Tilap Barang Rp7 Miliar, 5 Karyawan Nekat Bakar Gudang Pabrik Rokok di Malang

57 tahun lalu

Gelapkan Hasil Sawit Rp54 Juta di Kuansing, Pelaku Ditangkap di Padang

57 tahun lalu

Ditangkap di Jaksel, DPO Kredit Fiktif Rp9,6 Miliar Dibawa ke Lapas Perempuan di Sidoarjo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal