Alamat Fiktif Perusahaan Pemenang Tender Proyek Jalan di Lampung, Diduga Ada Persekongkolan

Ira Widyanti
Rumah di Jalan Imam Bonjol, Gang Salak, Kota Bandarlampung yang dijadikan sebagai alamat salah satu CV pemenang tender proyek jalan (Ira Widyanti/MNC Portal)

"Kami belum masuk ke sana, karena kami menunggu ada pengaduan ke kami, tapi apabila dari pemberitaan saja benar adanya bahwa alamat itu palsu, kita bisa bilang kalau CV yang menang itu dipinjam benderanya," ungkap Wahyu. 

"Sebenarnya KPPU bisa berinisiatif menelusuri tapi kami masih menunggu arahan dari pusat terhadap isu-isu ramai di kanwil masing-masing, kami juga akan melaporkan dan menindaklanjuti," lanjutnya.

Wahyu menegaskan, jika memang ada perusahaan yang meminjam bendera terhadap perusahaan yang memenangkan tender bisa dipastikan bahwa itu merupakan bentuk persengkongkolan.

Dia menjelaskan, hal tersebut diatur dengan Undang-Undang Nomor 5 Pasal Tahun 1999 dan Pasal 22 tentang larangan persengkongkolan dalam tender yang dimana pihak-pihak dilarang bersekongkol untuk memenangkan peserta tertentu dalam suatu tender.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Buru Rusa Sambar Pakai Senapan Rakitan, 5 Warga Tanggamus Berakhir di Penjara

57 tahun lalu

Kecelakaan di Lebak, Pemotor asal Madura Tewas Terperosok Lubang Proyek Jalan

57 tahun lalu

Takut Diburu Polisi, Pelaku Penembakan ASN di Metro Lampung Serahkan Diri ke Polisi

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Tanggamus Lampung, Cek Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Pesisir Barat Lampung, Cek Kekuatan Magnitudonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal