Kanit Resum Polres Lampung Timur, Ipda Hizkia Sitanggang, menegaskan, tidak menoleransi alasan apa pun terkait tindakan premanisme dan kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka saat ini telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Lampung Timur. Keduanya dijerat menggunakan pasal tentang pencurian dengan kekerasan (curas) dan terancam hukuman pidana penjara maksimal selama sembilan tahun," ujar Ipda Hizkia Sitanggang.