Akademisi UIN Raden Intan Lampung Sebut Putusan Penundaan Pemilu Tak Masuk Akal

Antara
Sekretaris Program Studi Hukum Tata Negara UIN Raden Intan Lampung Fathul Mu’in sebut putusan penundaan pemilu 2024 oleh PN Jakpus tak masuk akal. (Foto : Antara)

“Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur bahwa penyelesaian masalah pendaftaran dan verifikasi partai politik bisa dilakukan di dua lembaga tersebut," tuturnya.

Fathul Mu'in menilaiputusan PN Jakpus itu tak masuk akal, bahkan menyalahi kompetensi absolut dalam sistem keadilan pemilu. “Menurut saya hakim telah menyalahi kompetensi absolut sehingga putusannya tidak bisa dieksekusi,” ucapnya.

Untuk diketahui pada Kamis (2/3/2023), Majelis Hakim PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Digerebek Mesum, Oknum Dosen dan Mahasiswi UIN Raden Intan Lampung Dikeluarkan dari Kampus

57 tahun lalu

5 Fakta Oknum Dosen UIN Lampung Digerebek dengan Mahasiswi, Nomor 3 Punya Istri dan 2 Anak

57 tahun lalu

Kronologi Oknum Dosen Beristri di UIN Lampung Digerebek dengan Mahasiswi, Ditemukan Tisu Magic

57 tahun lalu

Oknum Dosen Beristri di UIN Lampung Berpacaran dengan Mahasiswi, Sudah 6 Kali Bersetubuh

57 tahun lalu

Oknum Dosen Ditangkap Ngamar dengan Mahasiswi, Ini Kata UIN Raden Intan Lampung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal