Aipda RS Terima Pemecatan Kasus Penembakan Rekan Sesama Polisi

Antara
Aipda Rudi Suryanto saat diamankan usai menembak mati rekannya Aipda Ahmad Karnaen. (Foto: Polres Lampung Tengah)

LAMPUNG, iNews.id - Polda Lampung memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Aipda Rudi Suryanto dalam kasus penembakan sesama polisi. Aipda Rudi Suryanto (RS) menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan banding.

"Yang bersangkutan menerima," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Arsyad, Jumat (9/9/2022).

Zahwani menjelaskan, putusan PTDH itu diambil dalam sidang komisi etik yang digelar hingga Kamis (8/9) malam menjelang dini haridi Polres Lampung Tengah.

Kabid Propam Polda Lampung Kombes M Syarhan memimpin sidang itu. Sebanyak 28 orang saksi baik dari polri maupun sipil dihadirkan dalam sidang etik. Sedangkan Aipda Rudi Suryanto didampingi Kompol Zulkarnain sebagai pembela.

Dalam sidang itu, Aipda Rudi Suryanto dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol No. 7/2022, Pasal 8 huruf c Perpol No. 7/2022, dan Pasal 13 huruf m Perpol No. 7/2022 tentang Kode Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 jam lalu

Polisi Ungkap Fakta di Balik Heboh Teror Penembakan Kaca Rumah Wakil Bupati Deli Serdang

23 jam lalu

Menyamar Jadi Polisi demi Memikat Wanita Idaman, Pemuda di Jember Ditangkap

17 hari lalu

Sepak Terjang M Mbalingga, Pimpinan KKB Baru Foto di Atas Pesawat AMA yang Dibakar

18 hari lalu

Penembakan di Intan Jaya Papua, Seorang Ibu Hamil Tewas

18 hari lalu

Detik-Detik Menegangkan TNI Evakuasi Jenazah Pilot Ditembak OPM di Papua

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal