LAMPUNG, iNews.id - Polda Lampung memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Aipda Rudi Suryanto dalam kasus penembakan sesama polisi. Aipda Rudi Suryanto (RS) menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan banding.
"Yang bersangkutan menerima," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Arsyad, Jumat (9/9/2022).
Zahwani menjelaskan, putusan PTDH itu diambil dalam sidang komisi etik yang digelar hingga Kamis (8/9) malam menjelang dini haridi Polres Lampung Tengah.
Kabid Propam Polda Lampung Kombes M Syarhan memimpin sidang itu. Sebanyak 28 orang saksi baik dari polri maupun sipil dihadirkan dalam sidang etik. Sedangkan Aipda Rudi Suryanto didampingi Kompol Zulkarnain sebagai pembela.
Dalam sidang itu, Aipda Rudi Suryanto dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol No. 7/2022, Pasal 8 huruf c Perpol No. 7/2022, dan Pasal 13 huruf m Perpol No. 7/2022 tentang Kode Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.