9 Napi Kasus Narkoba di Bandarlampung Diajukan Dapat Remisi, Tak Ada yang Langsung Bebas

Antara
Sembilan napi di Lapas Narkotika Kelas II Bandarlampung diajukan mendapat remisi.(Foto: Ilustrasi/Ist)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Sembilan narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II Bandarlampung diajukan mendapat remisi. Potongan masa tahanan itu dalam rangka perayaan Natal 2022.

"Ada sembilan yang kita ajukan dan semua telah memenuhi syarat," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Bandarlampung, Porman Siregar, Jumay (23/12/2022).

Dia menambahkan, sembilan napi yang telah diajukan untuk mendapat remisi Natal tersebut di antaranya mendapatkan 15 hari hingga satu bulan.

"Untuk natal tahun ini tidak ada yang langsung bebas," kata dia.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,2 Juta Batang Rokok Ilegal dari Jawa ke Sumatera

57 tahun lalu

Viral Foto Siswa SMA Pose Pegang Pistol di Ruang Rapat DPRD Lampung, Ini Faktanya

57 tahun lalu

Cerita Regina Catar Akpol asal Lampung, 2 Kali Gagal Kini Ranking 1 Ikut Seleksi Pusat

57 tahun lalu

Remaja Pembunuh Polisi di Lampung Kabur dari Lapas Gunakan Sarung Diikat ke Besi Tembok

57 tahun lalu

Ogah Bayar Makan Lesehan, 2 Pria di Bandarlampung Ngaku Preman Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal