8 Orang Ditetapkan Tersangka Meninggalnya Mahasiswa Unila Peserta Diksar Mahepel

Kurnia Illahi
Polda Lampung menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Pratama Wijaya Kesuma, mahasiswa Universitas Lampung (Unila). (Foto: Polda Lampung).

“Kami temukan adanya peristiwa penganiayaan yang dialami korban dan peserta lain selama kegiatan Diksar Mahepel FEB Unila, berdasarkan keterangan saksi, barang bukti, serta hasil pemeriksaan ahli. Meski tidak menyebabkan kematian, perbuatan tersebut termasuk tindak pidana penganiayaan,” ucapnya.

Delapan tersangka yang ditetapkan berasal dari kalangan panitia dan alumni kegiatan Diksar, masing-masing berinisial AA, AF, AS, SY, DAP, PL, RAN dan AI. Mereka diduga melakukan berbagai bentuk kekerasan, seperti menampar, menendang, menyeret peserta, hingga memerintahkan aktivitas fisik yang menyakitkan.

“Para tersangka yang kami tetapkan masing-masing berinisial AA, AF, AS, SY, DAP, PL, RAN, dan AI. Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari menampar, menendang, menyeret peserta, hingga memerintahkan kegiatan fisik seperti push-up dan sit-up yang menimbulkan rasa sakit,” katanya.

Para pelaku dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan.

“Kami memastikan penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat, dan setiap perkembangan akan kami sampaikan kepada publik sebagai bentuk tanggung jawab dan keterbukaan informasi,” tegas Indra.

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah Pratama mengalami penurunan kesehatan dan meninggal dunia lima bulan setelah mengikuti Diksar pada November 2024. Polda Lampung menegaskan bahwa proses hukum terhadap para tersangka akan terus berlanjut demi keadilan bagi keluarga korban.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Periksa 5 Peserta Diksar Mahepel Unila terkait Tewasnya Pratama Mahasiswa FEB

57 tahun lalu

Mahasiswa Tewas Diduga akibat Diksar Maut, Ini Respons Dekan FEB Unila

57 tahun lalu

Alasan Hakim Vonis Mati Pembunuh dan Pemutilasi 3 Mahasiswi di Pariaman

57 tahun lalu

Anak Durhaka! Pria di Makassar Ancam Bunuh Ayah Pakai Parang gegara Judol 

57 tahun lalu

Candaan Berujung Maut, Mahasiswa Tewas Ditembak Petani di Sumba Barat Daya NTT

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal