Dalam kesempatan tersebut, Risma juga menyoroti adanya transaksi pencairan bantuan yang dirasa tidak semestinya.
Dia menemukan adanya KKS yang berada di tangan pendamping, KPM yang belum menerima bantuan sejak Januari, dan pencairan banyak namun tidak segera diserahkan kepada KPM.
Risma mengingatkan, agar "stakeholder" dalam penyaluran bantuan sosial, baik pendamping maupun Himbara agar bekerja profesional dan akuntabel.
Risma mengingatkan KKS harus dipegang KPM. Dengan alasan apa pun tidak bisa KKS dibawa pendamping, dan harus berada di tangan penerima manfaat.