7 Hotel di Bandarlampung Nunggak Pajak hingga Rp800 juta

Antara
Ilustrasi hotel disegel karena tak bayar pajak (Foto: Antara)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Ada tujuh hotel di Bandarlampung yang menunggajl pajak ke pemerintah kota. Tak main-main, tunggakannya mencapai Rp800 juta.

"Ada tujuh hotel yang menunggak pajak ke pemerintah kota, kalau kita akumulasi kan besaran uangnya sekitar Rp800 juta," kata Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandarlampung, Yanwardi, Selasa (22/6/2021).

Yanwardi menambahkan, jika tak membayar maka Tim Pengendalian Pemeriksaan dan Pengawasan Pajak Daerah (P4D) Pemkot Bandarlampung, segera melakukan tindakan penyegelan.

Menurutnya, pemerintah tidak akan memberikan keringanan pajak bagi tujuh hotel tersebut sebab semuanya masih aktif beroperasi, sedangkan tunggakan ​​​​pajak mereka terhitung sudah sejak Januari 2019.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Buru Rusa Sambar Pakai Senapan Rakitan, 5 Warga Tanggamus Berakhir di Penjara

57 tahun lalu

Kesal Banjir Terus Berulang, Warga Perumahan di Karawang Segel Kantor Developer

57 tahun lalu

Takut Diburu Polisi, Pelaku Penembakan ASN di Metro Lampung Serahkan Diri ke Polisi

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Tanggamus Lampung, Cek Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Pesisir Barat Lampung, Cek Kekuatan Magnitudonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal