3 Hari Diresmikan, Kamera E-Tilang di Bandarlampung Catat 28 Pelanggaran Lalu Lintas

Antara
Kamera Tilang Elektronik (Antara)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Polresta Bandarlampung mencatat 28 pelanggaran lalu lintas lewat kamera tilang elektronik. Padahal, sistem ini baru diresmikan tiga hari yang lalu.

"Setelah ETLE diresmikan tiga hari di Bandarlampung kita mencatat 28 kendaraan telah melakukan pelanggaran lalu lintas," kata Kasat Lantas Polresta Bandarlampung AKP Rafly ​​​​Yusuf Nugraha, Sabtu (27/3/2021).

Rafly menambahkan, untuk mereka yang terekam melakukan pelanggaran, polisi akan langsung memberikan teguran langsung berupa surat peringatan ke kediaman pengendara

"Kita harap setelah masyarakat diberikan surat peringatan tersebut bisa datang langsung ke Polresta untuk dilakukan konfirmasi," kata dia.

Lebih lanjut Rafly mengatakan, walaupun saat ini ETLE telah resmi beroperasi, Polresta Bandarlampung akan terus melakukan sosialisasi keamanan dan tertib berkendara serta berlalu lintas.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Buru Rusa Sambar Pakai Senapan Rakitan, 5 Warga Tanggamus Berakhir di Penjara

57 tahun lalu

Takut Diburu Polisi, Pelaku Penembakan ASN di Metro Lampung Serahkan Diri ke Polisi

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Tanggamus Lampung, Cek Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Pesisir Barat Lampung, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

7 Remaja Putri Digerebek Pesta Miras di Lampung, 3 Orang Mengaku Penyuka Sesama Jenis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal