20 Kecelakaan Kereta Terjadi di Perlintasan Kereta Bandarlampung

Antara
Jenazah ODGJ usai ditabrak kereta api di pelintasan kereta wilayah Bandarlampung (Ruslan AS/MNC Portal)

"Serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api," lanjutnya.

Menurutnya hal itu sesuai Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

"Jadi, berada di jalur kereta api itu selain membahayakan diri dan perjalanan kereta api, juga dilarang oleh Undang-Undang bahkan ada ancaman dengan kurungan paling lama tiga bulan dan denda paling banyak 15 juta rupiah," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kronologi 5 Gadis Tertabrak Kereta Api saat Selfie di Rel Sakalibel Brebes, 1 Tewas

57 tahun lalu

Ngeri! Nenek Tewas Mengenaskan Tertabrak Kereta Cepat di Flyover Krian Sidoarjo

57 tahun lalu

Niat Silaturahmi ke Rumah Anak, Lansia di Jember Tewas Tertabrak Kereta Api

57 tahun lalu

Tragis! Perempuan Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Kereta Api Malabar di Sragen

57 tahun lalu

Kecelakaan Maut Honda Accord Tertabrak KA di Pasuruan, 4 Orang Satu Keluarga Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal