2 Pencuri Spesialis Ban Mobil Ditangkap di Way Kanan

Yuswantoro
Dua pencuri spesialis ban di Jalinsum Way Kanan ditangkap. (foto: istimewa)

Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. 

“Kami masih dalami kasus ini karena dimungkinkan ada TKP lain,” kata Plt Kasatreskrim Polres Way Kanan, Ipda Riski Aulia.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ngeri! Detik-Detik Kecelakaan Maut di Labuhanbatu, Pelajar MAN Tewas Terlindas Truk 

57 tahun lalu

Tepergok Buang Sampah Sembarangan, Pengendara Mobil Cekcok dengan Warga di Labuhanbatu

57 tahun lalu

24 Orang Ditangkap dari Penggerebekan Tambang Emas Ilegal di Way Kanan, 14 Jadi Tersangka

57 tahun lalu

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Sabu 5 Kilogram di Jalinsum Langkat, Dibawa dari Aceh

57 tahun lalu

Kecelakaan Beruntun 3 Truk di Lampung Selatan, Arus Lalin Jalinsum Lumpuh Total

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal