2 Pemburu Rusa di Taman Nasional Way Kambas Lampung Ditangkap

Ira Widyanti
Polisi menangkap pelaku perburuan liar dan barang bukti daging. (foto: isimewa)

Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang buki 3 unit sepeda motor, 2 karung, senter, sepatu, dan puluhan kilogram daging yang diduga hasil perburuan liar.

"Kedua pelaku dijerat pasal tindak pidana perburuan liar sebagaimana dimaksud didalam Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat 2 huruf a dan b UU RI no 5 tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," katanya. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
7 bulan lalu

Tragis! Kepala Desa di Lampung Timur Tewas Terinjak Kawanan Gajah Liar

8 bulan lalu

Susi Pudjiastuti Sedih, 4 Rusa Kesayangannya Mati Mengenaskan Diserang Ajing Liar

11 bulan lalu

Anak Gajah Sumatera Lahir di TN Way Kambas, Populasi Bertambah di Tengah Ancaman Punah

1 tahun lalu

Pria Tewas Mengenaskan Diterkam Harimau di Lampung Barat, Tersisa Bagian Kepala

1 tahun lalu

Pengumuman: Tempat Wisata Gunung Bromo Akan Ditutup 4 Hari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal