2 Bupati di Lampung dan Anggota DPR Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Rektor Unila

Antara
Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani menjadi tersangka penerimaan suap. (Foto: ANTARA)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 5 saksi untuk memberikan keterangan terkait kasus korupsi Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani. Dua di antaranya adalah bupati.

"Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu (23/11/2022).

Kelima saksi adalah Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad, Bupati Lampung Timur M Dawam Rahardjo, anggota DPR Muhammad Kadafi, dan dua orang swasta yakni M Alzier Dhianis Thabrani dan Thomas Azis Riska.

"Yang sudah hadir Musa Ahmad, Thomas Azis Riksa, M. Alzier Dhianis Thabrani," kata Ali Fikri.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka. Selain Karomani juga Wakil Rektor Unila Bidang Akademik Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan Andi Desfiandi.

Andi Desfiandi telah menjalani persidangan. Dalam dakwaannya, Jaksa KPK menyebut Andi memberikan suap sebesar Rp250 juta kepada Karomani untuk meluluskan dua calon mahasiswa di Fakulatas Kedokteran Unila pada 2022.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penggeledahan Kantor Dinkes Ponorogo Berlangsung 8 Jam, Sejumlah Dokumen Disita

57 tahun lalu

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Jadi Tersangka KPK, Ini Sosok Penggantinya

57 tahun lalu

Usai OTT KPK, Sejumlah Ruangan di Pemkab Tulungagung Masih Disegel

57 tahun lalu

KPK Periksa 63 Pejabat Pemkab Pekalongan Terkait Kasus Korupsi Bupati Nonaktif Fadia Arafiq

57 tahun lalu

Penggeledahan di Indramayu, KPK Sita Dokumen Penting dari Rumah Ketua PDIP Jabar Ono Surono

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal