Selain itu, kata dia, kedua siswa tersebut di dalam kelas juga menolak berjabat tangan atau menghormati guru.
“Pihak sekolah sudah melakukan pendekatan baik pada DH dan WS maupun pada orang tua mereka. Namun tidaka ada perubahan,” katanya.
Arulan mengatakan, alasan kedua siswa itu menolak hormat bendera Merah Putih dan menyanyikan lagu Indonesia Raya maupun berjabat tangan dengan guru karena dalil ajaran agama.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kepri, Ery Syahrial mengatakan, tindakan tidak hormat kepada bendera Merah Putih dan menolak menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya ini merupakan bentuk perlawanan terhadap aturan berkebangsaan dan berkewarganegaraan.
“Di satu sisi, kedua siswa wajib diberikan hak pendidkannya. Untuk itu, diputuskan kedua siswa yang dikeluarkan diupayakan untuk mendapatkan pendidikan di luar berupa sekolah paket dan non-formal,” katanya.