BATAM, iNews.id – Polresta Barelang menetapkan Varisa Valentina sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintasmobil terbang di kawasan Pelabuhan Harbourbay Batuampar, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Sabtu (2/11/2019) pagi, yang viral di media sosial. Meski hasil tes urine tersangka negatif, polisi akan menyelidiki aktivitasnya sebelum peristiwa itu terjadi.
Varisa Valentina menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan 1 x 24 jam. Akhirnya Senin malam, penyidik Sat Lantas Polresta Barelang menaikkan statusnya sebagai tersangka. Varisa dijerat dengan Pasal 229 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Selain tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM), tersangka Varisa diketahui belum mahir dalam mengemudi.
Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota (Wakapolresta) Barelang AKBP Mudji Supriadi mengatakan, dari hasil penyidikan diketahui sebelum kejadian mobil terbang tersebut, tersangka sedang bersama teman-temannya di sebuah kafe di kawasan Harbourbay. Selanjutnya pada Sabtu pagi, tersangka bersama Silvia Laura yang merupakan pemilik mobil Nissan Juke RX dengan nomor polisi BP 1916 AM, hendak pulang ke rumah.
“Tersangka yang mengaku mengantuk sempat bermain telepon genggam sambil mengemudi,” kata Mudji Supriadi di Batam, Selasa (5/11/2019).
Saat hendak berbelok itulah tersangka mengaku kaget karena melihat korban Adju di seberang jalan. Karena kaget, tersangka malah menekan pedal gas hingga mobil melaju kencang dan tidak terkendali menabrak pembatas jalan dan menghantam korban bernama Adju.