Pemerintah Singapura Deportasi WNI karena Diduga Simpatisan ISIS

Gusti Yennosa
Petugas Polda Kepri dan Polresta Barelang membawa W untuk diperiksa setelah dideportasi Pemerintah Singapura. (Foto: iNews/Gusti Yennosa)

BATAM, iNews.id – Seorang warga Batam, Kepulauan Riau (Kepri), dideportasi Pemerintah Singapura ke Batam karena diduga sebagai simpatisan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS). Kini, pria tersebut masih diperiksa intensif di Mapolresta Barelang.

Pria berinisial W (37), warga Mangsang, Kecamatan Sei Beduk, Batam itu tiba kembali di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, Senin (11/6/2018) sore. Pria asal Sumatera Barat (Sumbar) ini dijemput lagsung oleh personel dari Kepolisian Daerah (Polda) Kepri dan Polresta Barelang.

Petugas Imigrasi Singapura menduga W simpatisan ISIS karena saat pemeriksaan paspor di pelabuhan, petugas mendapati logo ISIS dan gambar gambar jihad di telepon selulernya. Selanjutnya, Imigrasi Singapura berkoordinasi dengan Imigrasi Batam dan aparat Polda Kepri dan memulangkan kembali W ke Batam.

"Saat diperiksa petugas Imigrasi Singapura, di dalam handphone Wahyudi ini ditemukan gambar-gambar yang menurut pemerintah Singapura menunjukkan dia sebagai simpatisan ISIS. Jadi dia belum sempat masuk, diinterogasi dulu di pelabuhan sebelum ke Singapura,” kata Kepala Imigrasi Pelabuhan Batam Center Kharil Mirza.

Kharil Mirza mengatakan, belum diketahui kepentingan W berkunjung ke Singapura. Namun dari interograsi sementara, W mengaku akan bertemu temannya di Singapura.

Sementara itu, pihak kepolisian belum memberikan keterangan terkait pemulangan W kembali ke Batam. Saat ini, W dibawa ke Mapolresta Barelang untuk pemeriksaan intensif terkait pendeportasiannya.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Calon Penumpang Gagal Berangkat, Pria di Kupang Ditangkap Jual Tiket Kapal Pelni Palsu

57 tahun lalu

Perempuan asal Singapura Ditemukan Tewas di Apartemen Batam, Polisi Olah TKP

57 tahun lalu

Rem Blong! Mobil Rombongan Wisatawan Singapura Kecelakaan di Jalur Bromo, Begini Kronologinya

57 tahun lalu

Penggerebekan di Batam, Polda Kepri Bongkar Sindikat Judi Online Skala Besar

57 tahun lalu

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 39.000 Baby Lobster Senilai Rp1 Miliar di Bandara Juanda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal