“Korban terpaksa menurut kemauan kedua pelaku lantaran sempat diancam dan mengalami aksi kekerasan,” ucapnya.
Dari informasi, lanjut dia, korban diketahui merupakan anak angkat pelaku HD dan telah diasuhnya sejak berusia lima tahun. Sedangkan pelaku Z, diketahui pacar korban dan telah menjalin hubungan dekat sejak setahun terakhir.
“Saat ini kedua pelaku sudah ditetapkan tersangka. Mereka ditahan guna mempertanggungjwabkan perbuatannya,” katanya.
Atas tindakan bejatnya itu, kedua tersangka dijerat UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.