BPOM Kepri Sita Produk Makanan Ilegal Asal Luar Negeri

Humala Nasution
Kepala BPOM Kepri, saat melakukan razia makanan ilegal di tanjungpinang. (Foto: iNews/Humala Nasution)

KEPRI, iNews.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan [BPOM] Provinsi Kepri menyita poduk makanan ilegal dari luar negeri di salah satu gudang di Jalan Kijang Lama, Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Penyitaan dilakukan petugas dalam razia mendadak yang dilakukan BPOM Kepri bersama Disperindag, Dinas Kesehatan dan Satpol PP Kota Tanjungpinang.

Menurut Kepala BPOM Kepri, Alex Sander penyitaan dilakukan lantaran puluhan item produk makanan asal luar negeri yang berada di gudang tersebut tidak memiliki izin edar dari BPOM. Sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 4 Tahun 2017, tentang pengawasan pemasukan obat dan makanan ke dalam wilayah Indonesia.

“Produk yang disita tidak memiliki izin edar dair BPOM, kebanyakan produk dari China, yang tidak ada izin edarnya, melanggar undang-undang pangan,” ujarnya Selasa (31/10/2017).

Sebagai informasi, obat dan makanan yang dapat dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia (impor) untuk diedarkan adalah obat dan makanan yang telah memiliki izin edar dan telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang impor. Izin edar adalah bentuk persetujuan pendaftaran obat dan makanan yang diberikan oleh Kepala BPOM untuk dapat diedarkan di wilayah Indonesia.

Razia yang dipimpin langsung kepala BPOM Kepri, mendapatkan beberapa item makanan yang disita termasuk produk susu kemasan asal Australia, sosis dan cabai giling asal China, mayones dan daging olahan dari Amerika Serikat serta beberpa item produk pangan lainnya.

Setelah dikumpulkan dan didata, barang barang yang disita selanjutnya dibawa ke kantor BPOM Kepri untuk diproses lebih lanjut. Sedangkan terhadap pemilik, atas pelanggaran ini terancam akan di kenakan sangksi pidana.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidak Pasar Curug, BPOM Tangerang Temukan 3 Bahan Makanan Mengandung Formalin

57 tahun lalu

Pabrik Pil Koplo Beromzet Ratusan Miliar di Semarang Digerebek

57 tahun lalu

Hati-Hati, BPOM Serang Temukan 61 Pangan Olahan dan Siap Saji Mengandung Bahan Berbahaya

57 tahun lalu

BPOM Temukan Beras Tak Miliki Izin Edar di Bangka Barat

57 tahun lalu

BPOM: Beban Biaya Gagal Ginjal akibat Obat Tradisional Capai Rp200 Miliar per Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal