Viral Pria Tak Lolos CPNS karena Payudara, BKN Minta Teliti Lihat Syarat Pendaftaran

Dita Angga
Seleksi CPNS. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id – Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta agar para pelamar seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk lebih teliti dalam melihat syarat pendaftaran. Hal ini disampaikan Kepala Biro (Karo) Humas BKN Satya Pratama menyusul ramainya seorang pria yang tidak lolos seleksi CPNS karena masalah payudara

“Pesan saya, pelamar diharapkan untuk teliti dan jeli melihat persyaratan instansi yang akan dilamar. Sesuaikan tugas dan fungsi instansi dan formasi yang dilamar dengan minat, bakat, dan kualifikasi yang dimiliki,” katanya saat dihubungi, Kamis (3/2/2022). 

Dia memastikan bahwa segala persyaratan seleksi telah diumumkan oleh masing-masing instansi. Termasuk syarat kebugaran jasmani.

“Pasti,” tuturnya.

Dia mengatakan memang ada beberapa instansi yang mensyaratkan kebugaran jasmani sebagai poin penting dalam seleksi CPNS. Diantara Kemenhan, Kemenkuham, dan Bakamla.

“Ketiga instansi tersebut mensyaratkan kebugaran jasmani. Hal ini dikarenakan, nantinya instansi-instansi ini akan melaksanakan pelatihan dasar yang membutuhkan kebugaran jasmani. Termasuk postur tubuh yang mendukung,” ujarnya.

Editor : Dita Angga Rusiana
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jelang Pengumuman CPNS, KNPI Manokwari Selatan Ajak 1.037 Peserta Jaga Kedamaian

57 tahun lalu

Polisi Gadungan Tipu Warga Bekasi, Para Korban Rugi hingga Rp86 Juta

57 tahun lalu

Pemkot Malang Libatkan BKN Usut Poligami Oknum Kepala Dinas

57 tahun lalu

Viral Kisah Tri Raih SKD Tertinggi Tak Lolos CPNS karena Tinggi Badan Kurang 0,5 Cm

57 tahun lalu

Kecewa dengan Hasil Tes SKD CPNS, Puluhan Orang Bakar Kantor BKD Boven Digoel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal