Terungkap! Pria 80 Tahun di Samarinda Bunuh Kekasih gegara Minta Dinikahi

Tim iNews
Polisi saat ekspose kasus pria lanjut usai membunuh kekasihnya di sebuah gubuk di kawasan persawahan Kecamatan Palaran, Samarinda, Kaltim. (Foto: Ist)

Setelah memastikan korban tidak lagi bernapas, pelaku kemudian meninggalkan jasad korban di dalam gubuk tersebut. Jasad korban akhirnya ditemukan warga yang melintas di area persawahan.

Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku. Saat ini KSR telah diamankan di Mapolsek Palaran untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 458 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kakek 80 Tahun di Samarinda Bunuh Pacar Gelap usai Bercinta dalam Gubuk

57 tahun lalu

Kecanduan Judi Online, Pria di Luwu Rampok dan Bunuh Karyawati Agen Bank

57 tahun lalu

Sadis! Ini Kronologi Remaja 15 Tahun Bunuh Kakak Kandung dengan Palu di Kelapa Gading

57 tahun lalu

Heboh! Adik Bunuh Kakak dengan Palu Didiuga Cemburu Orang Tua Pilih Kasih

57 tahun lalu

Geger! Suami Bunuh Istri di Tanjungpinang, Jasad Disimpan dalam Gudang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal