Sopir Taksi Online di Samarinda Dibegal Penumpang, Luka-Luka Diserang Pakai 2 Pisau

Donald Karouw
Pemuda pelaku begal sopir taksi online di Kota Samarinda saat diperiksa polisi. (Foto: Humas Polri)

Dalam kasus ini, Polsekta Sungai Kunjang mengamankan satu unit kendaraan roda empat dan satu Roda dua. Kemudian satu pisau dapur dan sebuah pisau lipat serta barang-barang milik korban lainnya.

"Atas perbuatannya, pelaku AA dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara," ucap Kapolsek.

Kapolresta Kombes Pol Ary Fadli mengapresiasi kerja cepat tim Antibandit Satreskrim Polsekta Sungai Kunjang. Sebab dengan sigap dan kecepatan mendatangi TKP dan mengamankan pelaku. Kasus tersebut kini sudah dalam penanganan polisi.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Begal Sadis Tewaskan Penjaga Kebun Sawit di Pelalawan Diburu Polisi

57 tahun lalu

Balita 2 Tahun di Balikpapan Jatuh ke Parit Depan Rumah, Ditemukan Tewas

57 tahun lalu

Kurir Ekspedisi di Medan Lawan 3 Begal, 1 Pelaku Tewas

57 tahun lalu

Cekcok Soal Daging Kurban, Pria di Samarinda Pukul Rekan Kerja dan Bakar Bangunan Proyek

57 tahun lalu

Begal HP di Tulang Bawang Ditangkap saat Bekerja sebagai Pemborong Bangunan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal