Dalam kasus ini, Polsekta Sungai Kunjang mengamankan satu unit kendaraan roda empat dan satu Roda dua. Kemudian satu pisau dapur dan sebuah pisau lipat serta barang-barang milik korban lainnya.
"Atas perbuatannya, pelaku AA dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara," ucap Kapolsek.
Kapolresta Kombes Pol Ary Fadli mengapresiasi kerja cepat tim Antibandit Satreskrim Polsekta Sungai Kunjang. Sebab dengan sigap dan kecepatan mendatangi TKP dan mengamankan pelaku. Kasus tersebut kini sudah dalam penanganan polisi.