Setahun Beroperasi, Penimbun BBM Solar Subsidi Untung Besar Kini Masuk Penjara

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli. (Foto : Polresta Samarinda)

Setelah penyelidikan serta pengecekan ke lokasi, ditemukan satu unit truk tangki berisi 5 ton solar, satu buah tangki kapasitas 5 ton dengan isi 2 ton solar, satu tangki kapasitas 10 ton yang berisi 2 ton solar, satu mesin alkon (penyedot) dan lima buah drum.

"Saat ini kami masih menelusuri pembeli solar tersebut. Apakah dijual ke truk-truk industri yang memerlukan atau diecer kembali, ini masih kami dalami,” katanya.

Selain di Jalan Jakarta 1, Polresta Samarinda juga menggerebek gudang solar di Jalan Loa Buah. Hasilnya, satu orang tersangka yakni LZ diamankan. Saat ini,pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. 

“Ini masih kami dalami soal BBM jenis solarnya, apakah berasal dari subsidi atau bukan. Artinya kami masih melengkapi keterangan saksi-saksi serta mencari bukti-bukti pendukung lainnya, seperti apa modusnya,” ucapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 40 ketentuan 8 jo Pasal 53 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana perubahan atas UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Kami jerat dengan UU cipta kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” ujar Kapolresta.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Langka, Petugas Amankan 2 Tersangka Penimbun Premium

57 tahun lalu

Pertamina Sebut Banyak Kendaraan Industri Antre Solar Subsidi

57 tahun lalu

Mobil Terbakar Usai Isi BBM di SPBU, Pengemudi Luka Bakar

57 tahun lalu

4 Strategi Menteri Jonan Perketat Penyaluran Solar Subsidi

57 tahun lalu

Polda Kalbar Gerebek Gudang Penimbunan Solar Ilegal di Ketapang, 3 Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal