Senior yang Aniaya Santri di Samarinda hingga Tewas Terancam 15 Tahun Penjara

Antara
Senior yang menganiaya  santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), terancam 15 tahun penjara. (Foto:Antara/Ist)

SAMARINDA, iNews.id - Senior yang menganiaya  santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), terancam 15 tahun penjara. Hal itu diungkapkan Wakapolresta Samarinda AKBP Eko Budiman.

Diketahui, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu di asrama pesantren (18/2/2023) pukul 17.30 Wita. Pelaku yakni AF (20), sementara korbannya berinisial AR (13).

“Kami sudah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang memberatkan pelaku, sehingga untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 sub 351 ayat 3 UU tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun,” katanya, Kamis (23/2/2023).

Dia mengatakan, motif penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap korban karena AF menuduh AR telah mengambil uang miliknya sebesar Rp200.000.

AR yang merasa tidak mencuri membuat AF geram dan melakukan penganiayaan kepada korban secara membabi buta hingga membuat AR tewas.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kisah Mualaf Mengharukan Jacksen F Tiago Ucap Syahadat di Samarinda

57 tahun lalu

Banjir Rendam Samarinda, Puluhan Motor Mogok akibat Nekat Lintasi Genangan

57 tahun lalu

Hujan Deras, Sejumlah Wilayah di Samarinda Terendam Banjir Disertai Lumpur

57 tahun lalu

1 Rumah di Samarinda Tertimpa Pohon Tumbang, Tidak Ada Korban Jiwa

57 tahun lalu

Polisi Selidiki Penyebab Mobil Pengetap BBM Terbakar di Samarinda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal