Selundupkan 5 Kg Sabu dalam Kaleng Biskuit, 2 Wanita Ini Ditangkap

Usman Coddang
Polisi mengeluarkan sabu yang disimpan dalam biskuit. (Foto:tangkapan layar/Ist)

Saat inim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek KSKP untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
 
"Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun," tegasnya.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pengakuan 2 Kurir Narkoba: Sebelum Lebaran Berhasil Bawa 16 Kg Sabu Masuk Palembang 

57 tahun lalu

Bikin Khawatir, Sumsel Peringkat Kedua Tertinggi Pemakai Narkoba

57 tahun lalu

2 Warga Palembang Bawa 20 Kg Sabu Ditangkap saat Melintas di Jalintim

57 tahun lalu

Aksi Penyelundupan Sabu dalam Camilan ke Lapas Mataram Digagalkan Petugas

57 tahun lalu

Kronologi Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 5 Kg dalam Kaleng Biskuit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal