Normalisasi DAS tersebut menjadi kewenangan pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi karena berada di kawasan IKN Nusantara.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara telah menyampaikan usulan normalisasi sungai di Desa Sukaraja kepada pemerintah pusat dan masuk perencanaan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional atau Bappenas.
"Perhitungan anggaran yang dibutuhkan untuk normalisasi sungai di Desa Sukaraja itu sekitar Rp1 hingga Rp3 miliar," jelas Marjani.