Residivis Pencurian di Samarinda Nyamar Jadi Pemulung, Curi Barang di Toko Bangunan

Antara
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli. (Foto: Humas Polri)

SAMARINDA, iNews.id - Polisi menangkap residivis kasus pencurian barang bangunan di Samarinda, Kalimantan Timur. Pelaku berinisial F (43) ini diamankan setelah terekam kamera CCTV saat beraksi di salah satu toko, saat beraksi dia menyamar jadi pemulung.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, pelaku ditangkap setelah terekam CCTV mencuri barang bangunan di Jalan AW Sjahranie Kelurahan Sempaja Barat, Kecamatan Samarinda Utara.

"Pelaku (F) ini residivis sudah dua kali dan ini ketiga kalinya dengan kasus yang sama," kata Ary Fadli, Sabtu (5/2/2022).

Ary menambahkan, pelaku ditangkap pada Kamis (3/2/2022) sekitar pukul 09.00 WITA di Jalan Gerilya Gang Sepakat Kecamatan Sungai Pinang.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Begini Isi Surat Pencuri di Mojokerto usai Gasak Uang demi Bayar Sekolah Anak

57 tahun lalu

Pencuri di Mojokerto Kirim Surat Minta Maaf ke Korban, Alasannya Bikin Meleleh

57 tahun lalu

Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang

57 tahun lalu

Terdeteksi CCTV, Residivis Pembobol Minimarket di Mojokerto Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Ditangkap Bareskrim, Begini Peran Bripka Dedy di Kampung Narkoba Samarinda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal