Polisi Bongkar Tambang Emas IIegal di Sekatak Buji Bulungan, 2 Tersangka Ditangkap

Tim iNews
Wakapolda Kaltara Brigjen Pol Andries Hermanto saat konferensi pers pengungkapan kasus tambang ilegal di Bulungan. (Foto: Humas Polri)

“Ini bukan aktivitas individu semata. Ada pola transaksi dan distribusi yang menunjukkan kegiatan terorganisasi,” kata Dadan.

Jaringan pembeli emas ilegal tersebut diketahui berada di wilayah Sulawesi. Dua pelaku ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial AW dan FMS. Mereka ditangkap bersama sejumlah barang bukti dan peralatan pemurnian.

FMS disebut telah memenuhi dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP. Barang bukti yang disita memperlihatkan aktivitas pemurnian skala intensif. Kemudian emas olahan total 318,87 gram, timbangan digital alat pembakar, palu, penjepit, pinset, buku catatan transaksi dan uang tunai Rp1.870.000.

“Barang bukti ini menguatkan dugaan bahwa tersangka tidak hanya mengolah, tapi juga menampung dan memperjualbelikan emas ilegal,” kata Dadan.

Polisi juga memeriksa sejumlah saksi dan menghadirkan ahli dari Kementerian ESDM serta Pegadaian.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Mereka terancam hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Rencana Tambang Emas Picu Krisis! Ribuan Warga Enrekang Bangkit Melawan

57 tahun lalu

Menteri LH Ungkap 8 Perusahaan di Hulu Batang Toru, dari Tambang Emas hingga Sawit

57 tahun lalu

Diintimidasi saat Sidak Tambang Emas, Ketua Komisi II DPRD Gorontalo Lapor Polisi

57 tahun lalu

Viral! Ketua Komisi II DPRD Gorontalo Diintimidasi saat Sidak Tambang Emas

57 tahun lalu

Bahlil bakal Tarik Penerbitan Izin Tambang Pasir Kuarsa dari Pemda, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal