Penikam Warga Samarinda Ditangkap, Pelaku Sakit Hati dengan Ucapan Korban

Antara
Polisi menangkap SM, pelaku penikaman warga Samarinda. (Foto: Antara)

Pelaku ternyata kabur ke Kubar. Tim gabungan kepolisian kemudian berkoordinasi dengan Polsek Kubar untuk menangkap pelaku. 

Setelah ditangkap di Kubar, pelaku dibawa ke Samarinda beserta barang bukti badik yang digunakan untuk menusuk korban.

Kini pelaku telah ditahan. Dia menjadi tersangka berdasarkan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Cekcok Utang Piutang, Pria Tewas Bersimbah Darah Ditikam Rekannya di Bandung

19 hari lalu

Bawa 22 Paket Sabu, Buruh Pelabuhan di Samarinda Gemetar dan Menangis Saat Ditangkap

28 hari lalu

Kuliah Umum Wamen HAM di Unmul Ricuh, Mahasiswa Pasang Spanduk Usir Mugiyanto!

29 hari lalu

Pemotor di Makassar Cekcok di Jalan Berujung Penikaman, Pelaku Ditangkap Usai Buron 1 Tahun

1 bulan lalu

Kronologi 4 Anggota Brimob Ditikam di Labuan Bajo, Bermula karena Hal Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal