Menurutnya, aksi pelaku baru berhenti setelah suami korban yang juga ayah kandung berinisial PJ datang melerai. Dia menghalau pelaku menggunakan tongkat kayu lalu melaporkan kejadian tersebut.
Mendapat laporan, anggota Unit Opsnal Polsek Sungai Pinang langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Polisi kemudian menangkap oelaku SK dan membawanya ke Polsek Sungai Pinang.
"Dari hasil pemeriksaan, korban mengaku sudah berkali-kali menjadi korban kekerasan anaknya tersebut," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku yang kini sudah ditahan. Dia dijerat Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).
Peristiwa ini bahkan sampai viral di media sosial dan membuat netizen geram. Mereka menyebut pelaku sebagai anak durhaka.
"Anak durhaka. Otaknya cuma buat variasi aja jadinya kayak gitu," tulis @HeriWSaputro.