SAMARINDA, iNews.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) masih menunggu regulasi dari Satgas Penanganan Covid-19 terkait aturan protokol kesehatan (prokes) mudik lebaran. Seperti diketahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya telah menetapkan kewajiban vaksinasi booster bagi masyarakat yang mudik.
"Regulasi selengkapnya kita masih menunggu terbitnya Surat Edaran (SE) Satgas Nasional COVID-19," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Timur Masitah, Senin (28/3/2022).
Dia mengatakan jelang mudik lebaran pengecekan akan selalu dilakukan baik itu di bandara maupun pelabuhan laut di wilayah Kaltim.
"Pengecekan dilakukan melihat Peduli Lindungi para penumpang sesuai dengan regulasi yang diterbitkan oleh Satgas Nasional Covid-19 bagi para pelaku perjalanan," ungkapnya.
Dia mengatakan pihaknya akan terus menggenjot vaksinasi Covid-19 dengan dibantu sektor terkait.