Kronologi Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg dalam Boks Ikan

Usman Coddang
Polisi berhasil menggagalkan sabu 21 kg dalam boks ikan yang akan diselundupkan ke Sulsel. (Foto: Tangkapan layar/iNews)


 
Barang bukti sabu berserta pelaku kemudian dibawa petugas ke Mapolda Kaltara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Pelaku J mengaku bahwa sudah dua kali membawa sabu tersebut ke Sulsel dengan upah Rp40 juta. sementara itu untuk pemilik dan penerima barang masih dalam daftar pencarian orang (DP). 

Atas perbuatannya, tersangka J dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-undang (UU) Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 20 tahun penjara maksimal hukuman mati.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Perahu Dihantam Ombak di Pantai Bima, 5 Nelayan Selamatkan Diri Naik Boks Ikan

57 tahun lalu

Kisah Nelayan Bintan Korban Kapal Karam, Hidup 7 Hari di Lautan Pakai Fiber Boks Ikan

57 tahun lalu

Kronologi Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba 1 Kg di Makassar

57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg dalam Boks Ikan

57 tahun lalu

Penyelundupan Sabu Seberat 179 Kg Berhasil Digagalkan Bareskrim, 1 Orang Ditangkap, 3 Buron

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal