KPK Duga Kontraktor Wajib Setor Uang Jika Ingin Dapatkan Proyek di Penajam Paser Utara

Ari Dwi Satrio
KPK menduga para kontraktor wajib menyetorkan uang jika ingin mendapatkan izin proyek di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim).. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga para kontraktor wajib menyetorkan uang jika ingin mendapatkan izinproyek di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim). Dugaan itu kemudian dikonfirmasi penyidik ke sejumlah saksi dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan dengan tersangka Bupati Penajam Paser Utara Nonaktif Abdul Gafur Mas'ud (AGM).

Adapun, para saksi yang dikonfirmasi soal kewajiban setoran uang bagi para kontraktor yakni, Kaepala Bagian (Kabag) Perekonomian Pemkab PPU, Durajat; Staf Bagian Perekonomian Pemkab PPU, Hery Nurdiansyah; serta Pengurus Perizinan, Tedy Aries Atmaja.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pemberian berbagai izin bagi pihak swasta/kontraktor yang akan mengerjakan proyek di Pemkab PPU dan dugaan diwajibkan untuk menyerahkan sejumlah uang untuk bisa mendapatkan izin dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (1/4/2022).

Selain AGM, KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya dalam perkara ini. Mereka yakni pihak swasta Ahmad Zuhdi alias Yudi sebagai pihak pemberi suap. Kemudian, Plt Sekda Penajam Paser Utara, Muliadi; Kepala Dinas PURT Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro.

Selanjutnya, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman; serta Bendahara Umum (Bendum) DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis.

Dalam perkara ini, Abdul Gafur dan empat tersangka penerima suap lainnya diduga telah menerima uang terkait proyek pekerjaan Dinas PUTR dan Disdikpora PPU dengan nilai kontrak sekira Rp112 miliar. Proyek tersebut antara lain, proyek multiyears peningkatan jalan Sotek-Bukit Subur senilai Rp58 miliar dan pembangunan Gedung perpustakaan senilai Rp9,9 miliar.

Di samping itu, Abdul Gafur juga diduga telah menerima uang tunai sejumlah Rp1 miliar dari Yudi yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp64 miliar.

Editor : Dita Angga Rusiana
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jaksa KPK Tuntut Kontraktor Penyuap Bupati Bekasi 2 Tahun 3 Bulan Penjara

57 tahun lalu

Mitrabangun.id Siap Jadi Solusi Bangun Rumah Tanpa Ribet dengan Garansi 10 Tahun

57 tahun lalu

Buron Setahun, Tersangka Korupsi Rp3,5 Miliar Ditangkap di FX Sudirman Mall Jakarta 

57 tahun lalu

Buronan Penipuan Proyek di 5 Polda Ditangkap, Korban Dirugikan hingga Rp1,9 Miliar

57 tahun lalu

Penggeledahan KPK di Kantor Kontraktor Monumen Reog Ponorogo Berlangsung 9 Jam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal