Komplotan Gendam asal Jember Ditangkap di Samarinda, Modus Ajak Korban Keliling Naik Mobil

Abriandi
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam rilis kasus penangkapan komplotan gendam asal Jember. (Foto: humas)

Kapolresta mengungkapkan, aksi gendam ini terungkap setelah para pelaku beraksi Jalan Ulin Kelurahan Karang Asam Ilir, Sungai Kunjang pada Rabu (29/6/2022) lalu.

“Pelaku ini membawa korbanya yang rata-rata sudah berumur, dipanggil masuk ke dalam mobil dan dibawa keliling setelah itu korban dipengaruhi, dengan iming-iming diberikan bansos, setelah korbannya terpedaya, barang berharga korban langsung diambil dan langsung diturunkan di jalan,” ujarnya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti hasil kejahatan berupa satu buah ponsel android dan uang tunai Rp1,8 juta. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ditangkap Bareskrim, Begini Peran Bripka Dedy di Kampung Narkoba Samarinda

57 tahun lalu

Ungkap Jaringan Terorganisasi di Samarinda, Bripka Dedy Sniper Kampung Narkoba Ditangkap

57 tahun lalu

Wanita di Berau Kehilangan Mobil usai Beri Tumpangan Pria Tak Dikenal

57 tahun lalu

Bus di Jember Hangus Terbakar Saat Melintas di Jalan Arwana

57 tahun lalu

Panas! Laga Persija vs Persib Digelar di Stadion Segiri Samarinda, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal